ALUR PENGADUAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
PT BPR DANA RAYA
- Nasabah dapat menyampaikan Pengaduan secara Lisan/tertulis
- Lisan:
- Menghubungi Nomor Telepon Kantor Cabang PT BPR Dana Raya atau di nomor pengaduan 0822-8999-2224;
- Mendatangi Kantor Cabang terdekat.
- Tertulis:
- Mendatagi Kantor Cabang terdekat untuk mengisi Formulir Pengaduan
- Nasabah Mengakses website BPR Dana Raya www.bprdanaraya.co.id menu Kontak;
- Nasabah mengirimkan email ke kepatuhan@danaraya.com.
- Lisan:
- Petugas Kantor Cabang Melakukan identifikasi dan menanyakan keluhan Nasabah;
- Petugas Kantor Cabang meminta nasabah untuk menulis keluhannya pada lembar pengaduan nasabah;
- Petugas/Pejabat Kantor Cabang menanggapi keluhan dan memberikan solusi untuk penyelesaian;
- Jika pada hari yang sama nasabah setuju dengan penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor Cabang maka nasabah dapat mengisi Form Penyelesaian dan Feedback, dan proses Penyelesaian pengaduan selesai;
- Jika pengaduan yang disampaikan membutuhkan koordinasi dengan Divisi dan/atau bagian di Kantor Pusat maka Petugas/Pejabat Kantor Cabang
- Menghubungi Divisi dan/atau Bagian di Kantor Pusat kemudian menyampaikan Pengaduan sesuai dengan lembar pengaduan yang diisi oleh nasabah;
- Divisi dan/atau Bagian mengidentifikasi pengaduan yang diterima, untuk kemudian menyiapkan data maupun dokumen terkait pengaduan;
- Divisi dan/Bagian berkoordinasi dengan Pejabat Kantor Cabang agar menghubungi nasabah untuk Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan;
- Jika nasabah setuju dengan penyelesaian dari Divisi dan/Bagian maka nasabah mengisi Form Penyelesaian dan Feedback, dan proses Penyelesaian pengaduan selesai;
- Dalam hal terdapat kondisi tertentu, PT BPR Dana Raya dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah.