Selain PNS, Pensiunan Juga Dapat Gaji ke-13
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri pada Juni 2019. Selain PNS aktif, pensiunan PNS juga mendapat gaji ke-13.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan aturan tersebut, pensiunan akan mendapatkan besaran gaji ke-13 yang komponennya berupa pensiunan pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan tambahan penghasilan.
"Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan," bunyi aturan Ayat 3 Pasal (3), seperti dikutip detikFinance, Jumat (10/5/2019).
Selain itu, dituliskan juga besaran gaji ke-13 yang diterima PNS berbeda dengan pensiunan. Sebab, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
"PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," bunyi aturan tersebut.
Sementara itu, Kementerian Keuangan telah menganggarkan gaji ke-13 sebesar Rp 20 triliun. Sedangkan untuk tunjangan hari raya (THR) PNS sebesar Rp 20 triliun dan akan cair lebih dulu daripada gaji ke-13.
Sumber
Berita: detikFinance
Gambar: BUK-Universitas Negeri Malang