Berdasarkan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
- Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0009806.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 13 Februari 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Perekonomian Rakyat Dana Raya.
Dengan ini kami umumkan perubahan nomenklatur sebagai berikut :
PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Raya
menjadi
PT. Bank Perekonomian Rakyat Dana Raya
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Terima kasih.
Hormat Kami,
Direksi
PT. BPR Dana Raya