Berdasarkan :

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020  tentang Bank Perkreditan Rakyat.
  3. Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0009806.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 13 Februari 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Perekonomian Rakyat Dana Raya.

Dengan ini kami umumkan perubahan nomenklatur sebagai berikut :

PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Raya

menjadi

PT. Bank Perekonomian Rakyat Dana Raya

 

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Terima kasih.

 

Hormat Kami,

 

Direksi

PT. BPR Dana Raya